Polres Gowa Tangkap Reserse Gadungan yang Meresahkan

  • Bagikan
Roby (35) menggunakan kursi roda setelah mengalami luka tembak di bagian kaki. (Foto: Humas Polres Gowa).

GOWA, RAKYATSULSEL - Dikawal personel Resmob Polres Gowa menggunakan kursi roda Roby (35) warga kota Makassar ini merintih kesakitan setelah menerima tembakan di kaki kanannya, Minggu (6/8).

Dia ditembak lantaran mencoba melawan petugas ketika akan dilakukan penangkapan. Roby melakukan pencurian dengan pemberatan menjadi Reserse atau polisi gadungan menakut-nakuti bahkan hingga mengambil sepeda motor masyarakat. 

Modus operandi yang digunakan pelaku Roby berawal mempertanyakan identitas, memeriksa barang bawaan bahkan tak segan-segan membawa kabur barang korbannya. 

"Kami menjawab keresahan masyarakat adanya Reserse Gadungan yang menggunakan pakaian Preman mengaku anggota Polri melihat sasaran anak muda, pura-pura menanyakan STNK ataupun identitasnya dan meminta paksa Handphone nya akhirnya dirampas menjadi korban penipuan pencurian dan pemberatan, " kata Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak. 

"Ditangkap disebuah kost" di Kabupaten Pinrang. Karena melawan petugas akhirnya terpaksa kita lakukan keras terukur menembak kaki sebelah kanan, " sambung Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Gowa, Jumat 4 Agustus 2023 lalu.   

AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengungkapkan pelaku diamankan disebuah inde Kost di Kabupaten Pinrang, dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan petugas. 

Pelaku diketahui melakukan aksi menjadi seorang Reserse gadungan seorang diri. Membawa senjata model korek api Bahkan demi meyakinkan korbannya bahwa dirinya seorang anggota Polri dengan memperlihatkan senjata api. 

"Dalam melakukan aksinya seorang diri, kalau ada korbannya sedikit melawan dia tunjukan senjata untuk memastikan atau membuktikan kepada korban bahwa dia anggota Reserse dan ternyata model senjata korek api," ucap Kapolres. 

Dikatakan Kapolres, pelaku juga merupakan seorang Resedivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, melakukan aksinya seorang diri di tiga wilayah yakni Gowa, Takalar dan Kota Makassar. 

"Kalau diliat TKP di Gowa bulan April satu TKP, Bulan Mei 1 TKP, dan bulan Agustus 1 TKP. Pelaku merupakan Resedivis, sudah pernah dua tahun dalam penjara salam kasus Curanmor, kemudian tujuh tahun kasus pemerkosaan. Pelaku melakukan aksinya di wilayah Takalar dan Makassar," ungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak. 

Hasil dari penangkapan pelaku, diamankan empat unit sepeda motor, sembilan buah handphone dan senjata api model korek api yang digunakan. 

Pelaku disangkakan Pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adk)

  • Bagikan