SIDRAP, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mengungkap hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Ada sebanyak 27,46 persen bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 15 parpol peserta Pemilu yang ada di kabupaten sidrap dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 27,46 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sidrap, Saharuddin kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Saharuddin menjelaskan alasan masih ada bacaleg yang TMS. Dia menyebut hal itu lantaran adanya dokumen yang belum sesuai. "Dokumen belum lengkap atau belum absah," ucap Saharuddin.
"Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba," sambungnya.
KPU Sidrap , lanjut Saharuddin, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023," tuturnya.
Kemudian, tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS. (Rid)