Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa dan Barru

  • Bagikan
Kemenkumham Sulsel saat harmonisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Barru.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hernadi mengungkapkan, dalam sepekan kemarin pihaknya telah mengharmonisasi 3 (tiga) rancangan peraturan daerah Kabupaten Gowa dan 2 (Dua) rancangan peraturan daerah Kabupaten Barru.

Harmonisasi sepekan kemarin membahas Rancangan Peraturan Bupati Kab. Gowa tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manausia; Rancangan Peraturan Bupati Kab. Gowa tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jenneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jenneberang; dan Rancangan Peraturan Bupati Kab. Gowa tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Sedangkan pada Kabupaten Barru membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran 2022 dan rancagan peratuan Bupati tentang penjabaran penrtanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Menurut Hernadi, Kelima rancangan produk hukum daerah tersebut akan disempurnakan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Alhamdulillah, draft yang diajukan kemarin tidak satupun dikembalikan dan dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Hernadi

Andi Haris, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mengatakan Jumlah permohonan Harmonisasi sampao saat ini sudah berjumlah 201 draft, 103 ranperda dan 98 ranperkada.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi meyakinkan paada kedua Kabupaten tersebut bahwa pihak Kantor Wilayah Sulse melalui perancang peraturan Peundang – Undangan merasa bangga bisa memberikan masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah tersebut sehingga dapat disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tim perancang peraturan Perundang – Undangan Kanwil Sulsel dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa harmonisasi memberikan koreksi terkait teknik dan memperbaiki beberapa hal secara langsung pasal perpasal.

Hadir dalam harmonisasi Jajaran dari Pemda Gowa, Jajaran Pemda Barru, Jajaran Perancang dan Analis Hukum Kanwil Sulsel.(*)

  • Bagikan