JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi sebagai 'bajingan tolol' dan menjadi isu nasional. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji ikut angkat bicara terkait masalah ini.
Menurutnya, dalam sudut pandang hukum pidana, tindakan yang dilakukan Rocky Gerung sudah masuk ke delik aduan.
Artinya tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun, kecuali Presiden Jokowi sendiri yang melaporkan, jika itu merasa harga diri dan martabatnya merasa terhina oleh pernyataan Rocky.
"Enggak bisa diwakilkan dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) atau pihak Istana, ya enggak bisa dong, itu pribadi. Jokowi sendiri tidak mau melaporkan mau fokus kerja. Presiden Jokowi itu negarawan, tidak anti kritik, telinganya enggak tipis!," kata Susno.
Dia menilai Presiden Jokowi sendiri tidak mempermasalahkan pernyataan Rocky. Untuk itu, ia berharap pihak lain tidak perlu memprovokasi dengan mencari-cari celah hukum lain.
"Kalau Jokowi saya enggak mengadukan ya sudah, yang lain kepanasan kaya cacing," sindirnya.
Meski demikian, ia memang mengakui bahwa ucapan Rocky Gerung itu tidak pantas secara etika, jadi hukuman yang paling pas adalah hukuman sosial, bukan pidana.