Pemkot Makassar Siapkan Perwali Terminal Jadi Tempat Bongkar Muat Gudang Dalam Kota 

  • Bagikan
Dirut Perumda Terminal Makassar Metro, Dafris

MAKASSAR,RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan kawasan terminal sebagai lokasi bongkar muat gudang dalam kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). 

Hal itu diungkapkan oleh Dirut Perumda Terminal Makassar Metro, Dafris. Ia mengaku perwali tersebut saat ini tengah berproses di Bagian Ekonomi dan Hukum Pemkot Makassar.

Dafris mengatakan munculnya regulasi tersebut karena tingginya angka aktifitas lalu lalang truk di dalam kota. Tercatat, sebanyak 700 truk ekspedisi yang lalu lalang di Kota Makassar. 

Kondisi tersebut tentunya mengakhwatirkan, karena dapat mengancam nyawa para pengguna jalan maupun pengendara yang tak jarang menelan korban jiwa. 

Dafris menyebut banyaknya aktifitas pergudangan ilegal di luar kawasan industri seperti di Kecamatan Biringkanayya dan Kecamatan Tamanrea menjadi penyebab maraknya truk-truk lalu lalang di dalam kota. 

Dari jumlah 700 truk yang lalu lalang di Kota Makassar, 200 truk tidak memiliki lahan atau disebut truk sewaan sementara 500 truk lainnya dalam kondisi tetap yang berarti beraktifitas pada gudang di wilayah utara Kota Makassar. 

Laporan tersebut, kata Dafris, didapatkannya setelah melakukan konsultasi dengan Asosiasi Ekspedisi Makassar. 

Dafris menyebut lahan di dalam terminal sudah cukup untuk melakukan aktifitas bongkar muat. Seperti, di Terminal Daya memiliki luas lahan 12 hektare, nantinya sekitar 4 hektare disiapkan untuk aktivitas bongkar muat. Apalagi, terminal ini sudah berada di kawasan Industri sehingga tidak menganggu RTRW. 

"Kemarin kan mereka (pemilik truk) beralasan tidak ada lahan yang disiapkan oleh pemerintah kota, sehingga mereka tetap melakukan aktifitas. Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk lakukan di tempatnya masing-masing, karena sudah ada lahan yang kami siapkan," ujar Dafris. 

Apalagi menurutnya mereka tidak berizin khususnya yang berada di dalam kota dan di luar kawasan industri. "Mereka tidak berizin, dan pihak kecamatan juga tidak berani mengeluarkan izin," tegas Dafris. 

Maka dari itu, Ia meminta kepada pihak Asosiasi Ekspedisi Makassar untuk memindahkan 200 truk yang tidak memiliki lahan tersebut ke terminal agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

Selain itu, agar dapat mengurangi kemacetan di Kota Makassar akibat aktifitas truk yang lalu lalang di dalam kota. 

"Karena yang saya khawatirkan ketika sudah ke luar perwali dan mereka perpanjang kontraknya, saya tidak mau tau, perwali ke luar, kita tegakkan aturan," tutup Dafris. (Shasa/B)

  • Bagikan