PALOPO, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo sebagai upaya terus mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) kepada masyarakat miskin, Jumat (11/8).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Andi Haris selaku Kepala Bidang Hukum, pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui wawancara terhadap klien penerima bantuan hukum gratis yang di berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo (Lapas Palopo).
Kedatangan Tim Monev ini di disambut langsung oleh Kepala Lapas Palopo, Jhonny H. Gultom.
"Saat ini Lapas Palopo telah melakukan MoU dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Posbakum Pranaja Palopo dan dengan adanya kegiatan ini kami menyambut baik dan mengapresiasi dalam upaya meninjau langsung penerimaan bantuan hukum gratis" ujar Jhonny
Pada kesempatan yang sama, Andi Haris menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum langsung dilakukan melalui wawancara terhadap klien penerima bantuan hukum gratis ini bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas layanan bantuan yang telah diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum selaku Pemberi Bantuan Hukum yang telah diamanatkan UU.
"Dengan adanya monev ini diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," jelas Andi Haris.
Andi Haris menambahkan semoga dengan kegiatan monev ini, target capaian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terkait peningkatan pemberian pelayanan bantuan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat terwujud.
Monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan mendatangi masing-masing kantor OBH yang telah terakreditasi Kemenkumham, yaitu LBH Lamaranginang Cab. Luwu dan Posbakum Pranaja Palopo.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengapresiasi kunjungan Monev tersebut.
"Peningkatan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku harus terus dikakukan agar dapat tepat sasaran sehingga layanan kita dapat berlangsung Prima kepada masyarakat," ungkap Liberti. (*)