Jelang Masa Perbaikan Berakhir, KPU Sulsel Masih Temukan 497 Bacaleg TMS

  • Bagikan

Sedangkan, Kasubag Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan, bahwa sejauh ini partai politik masih terus melakukan perbaikan dan melengkapi berkas daftar bacalegnya.

"Saat verifikasi, ada 1.469 berkas. Ada 497 status TMS. Ini yang banyak dikembalikan ke Parpol untuk diperbaiki, termasuk soal bacaleg ganda. Karena masih ada kami temukan, misalnya ada caleg terdaftar di partai A, ada juga nama di partai B. Ada juga hanya penyesuaian perubahan gelar dan nama," jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk saat ini dirinya belum bisa mengetahui berapa total jumlah parpol yang mengajukan perbaikan dan pergantian bacaleg. Pasalnya sistem pemeriksaan masih berjalan.

"Ini kan sistem online di Silon. Pemeriksaan tahapan ini masih jalan. Kami belum bisa simpulkan partai A berapa perbaikan dan dan berapa penggantian bacalegnya. Begitu juga partai B dapil mana diganti bacaleg karena status pernah  tersandung kasus hukum. Kami masih teliti berkas perbaikan yang masuk," tukasnya.

Anggota KPU Sulsel Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya mengatakan hingga kemarin malam sudah ada 18 parpol yang melakukan pengajuan perbaikan atau penggatian bacalegnya.

"Jadi, sampai tadi malam jelang dini hari. 18 parpol sudah perbaikan DCS. Karena ada 497 bacaleg TMS. Maka dari itu, mereka melakukan pengajuan kemudian di upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," katanya.

Ahmad pun mengingatkan bahwa dokumen bacaleg sudah harus benar-benar karena sudah hari terakhir. Sebab belum ada petunjuk terkait kebijakan baru.

Intinya kata dia, berapa pun slot yang keluar atau dinyatakan MS, itulah yang akan seterusnya hingga DCT. Misalnya jika dari 85 bacaleg, hanya 80 yang Menenuhi Syarat (MS), maka itulah jumlah yang tidak akan berubah sampai di DCT.

"Bisa berkurang, tetapi tidak bisa bertambah. Makanya ini merupakan tahapan krusial yang diharapkan parpol betul-betul memperhatikan secara seksama dan cermat dokumen yang diajukan," jelansya.

Dia juga mengingatkan agar parpol betul-betul memperhatikan kuota 30 persen bacaleg perempuan. Jika kurang maka dapil itu tetap ada, tetapi bacaleg cuma 1.

"Itu aturannya. Kalau kurang maka bisa menggugurkan yang lain," terang Ahmad.

  • Bagikan