122 Napi Kasus Korupsi di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-78 RI

  • Bagikan
Penyerahan remisi Kemerdekaan RI ke-78 tahun, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ratusan narapidana kasus korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut mendapat usulan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, tahun 2023. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, ada sebanyak 6.567 orang narapidana di Sulsel yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023.

Dari 6.567 orang itu, sebanyak 3.998 orang kasus menonjol yang mendapat remisi umum dengan rincian, 122 orang narapidana kasus korupsi, 3.862 orang kasus narkotika, dan 14 orang kasus human trafficking. 

Sementara untuk rekapitulasi narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I di antaranya 1 bulan ada sebanyak 1.040 orang, 2 bulan sebanyak 1.283 orang, 3 bulan sebanyak 2.479 orang, 4 bulan sebanyak 1.094 orang, 5 bulan sebanyak 456 orang, dan 6 bulan sebanyak 183 orang. Atau total keseluruhan sebanyak 6.535 orang.

Kemudian narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau diusulkan langsung bebas diantaranya 1 bulan sebanyak 2 orang, 2 bulan sebanyak 14 orang, 3 bulan sebanyak 3 orang, 4 bulan sebanyak 11 orang, 5 bulan sebanyak 1 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang. Atau total keseluruhan sebanyak 32 orang. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak mengatakan, pemberian remisi di HUT ke-78 RI itu merupakan bentuk kehadiran negara di setiap sendi kehidupan masyarakat, termasuk dengan warga binaan (WB) sendiri. 

Dijelaskan, saat ini ada 11.103 orang narapidana dan tahanan yang sementara menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel. Dengan rincian narapidana sebanyak 8.122 orang dan tahanan 2.981 orang. 

"Jumlah yang mendapatkan remisi itu ada sekitar 6 ribu sekian (6.567 orang)," kata Liberty saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (17/8/2023).

Dia pun menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berdasarkan berapa lama seorang narapidana itu ditahan di Lapas dan Rutan. 

"Ini berkaitan dengan jumlah berapa lama di Lapas atau Rutan. Memenuhi syarat substantif dan administratif. Jadi tidak semua dari 6 ribu itu narapidana, ada yang tahanan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan