Dua Personel Satpol PP Makassar Konsumsi Miras di Kantor Kecamatan, Danny Soroti Sistem Pengawasan 

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Makassar diketahui menenggak minuman keras (miras) saat sedang bertugas di Kantor Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Minggu (20/8) pukul 12.00 Wita. 

Perbuatan itu diketahui saat salah satu anggota Satpol PP tersebut mengunggah foto di grup whatssapp dan tersebar di sosial media. 

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan telah menerima laporan tersebut. Danny, sapaan akrabnya, meminta agar ke dua anggota Satpol PP tersebut untuk segera ditindaki. 

"Sudah terima laporan, sehingga saya minta Satpol PP untuk tindaki, sementara sanksi nanti BPKSDM yang tindaki," ujar Danny, saat ditemui di kediamannya, Senin (21/8). 

Danny mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh ke dua anggota Satpol PP memberikan contoh yang buruk. Apalagi, tindakan tersebut dilakukan di kantor pelayanan masyarakat. 

Ia juga menilai tindakan tersebut sudah sering dilakukan. Apalagi, kata dia, tindakan tersebut dengan sengaja diunggah ke grup percakapan whatssapp. Sehingga, Danny menyebut kurangnya pengawasan dari Satpol PP untuk mengontrol para anggotanya di lapangan. 

"Saya menganggap bahwa ini tidak boleh, berarti ini tidak di kontrol anak anak ini. Ini tidak boleh, ini bukan satu orang yang salah, tapi ini sistem yang salah, kenapa bisa begitu. Ada fotonya lagi," jelas Danny. 

Sementara itu, Camat Wajo Hamna mengatakan, di Kantor Kecamatan Wajo sudah tidak ada anggota Satpol PP BKO yang bertugas. Sebab, mereka yang bertugas di Kecamatan Wajo sedang diperiksa. 

Maka dari itu, Hamna mengingatkan kepada seluruh jajarannya maupun Satpol PP BKO yang bertugas di Kecamatan Wajo untuk selalu menjaga sikap dan perilaku mereka dan memberikan contoh-contoh yang positif ke masyarakat. 

"Sudah tidak ada, semuan sudah ditindaki. Tentunya kami panggil mereka BKO Satpol PP untuk mengingatkan mereka untuk senantiasa menajga perilaku mereka. Karena perbuatan buruk yang dilakukan pastinya akan berimbas ke orang lain juga," tutup Hamna. 

Sementara itu, Pelaksana tugas (plt) Kepala Satpol PP, Ikhsan NS, mengatakan ke dua anggota Satpol PP BKO telah mengakui perbuatan mereka.

Ia menyebut oknum ini menenggak miras saat sedang bertugas di Kantor Kecamatan Wajo pada Minggu (20/8) siang pukul 12.00 Wita. 

Ikhsan melanjutkan miras yang dikonsumsi oleh ke dua anggota Satpol PP ini berjenis bir sebanyak dua botol. Ia menceritakan alasan ke dua anggota Satpol PP ini menenggak miras untuk menghilangkan pegal-pegal.

 "Mereka sudah mengakui dengan alasan badannya pegal pegal inisiatif mereka berdua membeli dua minuman alkohol dibawah ke pos nya dan dia minum di situ," terang Ikhsan. 

Ia mengungkapkan ke dua pegawai Satpol PP ini merupakan Laskar Pelangi yang lama bekerja 10 tahun dan 13 tahun. 

Saat ini ke dua anggota Satpol PP BKO ini sudah diistirahatkan dan dalam pemeriksaan di Provos Satpol PP. 

"Sudah dititip ke Petugas Tindak Internal (PTI) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP," ujar Ikhsan. 

Atas kejadian tersebut, Ikhsan menyebut sanksi tegas akan diberikan kepada ke dua anggota Satpol PP tersebut. "Yang jelas sanksi terberat yang kita berikan, sanksi tegas," ucap Ikhsan. (Shasa/B)

  • Bagikan