Langkah Gegabah Korps Adhyaksa

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi

"Kalau ada bukti hukum kuat menurut saya jangan ditunda, karena kalau ditunda, seseorang yang diduga terlibat atau misalnya memiliki bukti-bukti yang kuat kemudian jadi definitif (terpilih), mungkin saja akan melakukan upaya-upaya hukum atas kekuasaan yang dimiliki itu.

Misalnya, menghilangkan barang bukti, mengancam saksi, bisa jadi bahkan melakukan upaya upaya lobi secara hukum termasuk mengintervensi proses hukum yang dilakukan institusi penegak hukum itu. Ini sangat rentan sekali," ujar Agus.

Momentum politik seperti sekarang ini, kata Agus, seharusnya ikut dimanfaatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk membantu masyarakat dalam menjaring calon-calon pemimpin yang baik atau tanpa masalah hukum.

Alasan Jaksa Agung menunda sementara pemeriksaan karena dikhawatirkan pelaporan korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan cakada menjadi bentuk kampanye hitam atau untuk menghindari strategi kriminalisasi yang memanfaatkan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu dinilai sudah sesuatu hal yang lumrah terjadi.

"Saya rasa kita sudah berkali-kali melakukan pemilu di era reformasi. Jadi menurut saya, kalau Kejaksaan Agung khawatir, itu suatu hal yang biasa terjadi, karena itu salah satu kebiasaan buruk yang dilakukan oleh para kontestan lain yang ikut berkompetisi dengan cara tidak baik," kata Agus.

"Jadi selama ada bukti kuat, menurut saya, segera saja dilakukan proses hukum, karena momentum seperti ini justru penting untuk menjadi filter bagi pejabat publik yang memiliki track record atau permasalahan hukum untuk tidak menjadi pejabat publik. Karena lagi-lagi masyarakat berharap mendapatkan menu yang bagus, maksudnya calon-calon pemimpin yang memiliki kredibilitas bagus, kalau misalnya memiliki kredibilitas buruk yah tidak usah dipilih, bahkan kalau perlu dibantu untuk menyediakan informasi bahwa orang-orang ini tidak baik," sambung dia.

Senada dengan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir, turut memberikan sorotan. Kata dia, instruksi Jaksa Agung itu akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

  • Bagikan