Bawaslu Soppeng Berikan Kesempatan Lima Bacaleg PKB Perbaiki Dokumen

  • Bagikan
Bawaslu Soppeng melakukan Proses penyelesaian sengketa Pemilu antara KPU Soppeng dan Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Senin (28/8/2023). (Foto Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melakukan mediasi terhadap empat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng dengan menyepakati memberikan kepada mereka untuk memperbaiki dokumen, Senin (28/8/2023).

Diketahui Lima Bacaleg PKB DPRD Soppeng yakni Ashar, Sir hardiyanti, Aisyah AR, Muhammad Ali Akbar dan Nurilia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dokumen Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika yang sebelumnya dari pemerintah kini harus diterbitkan oleh rumah sakit milik pemerintah.

"Kedua belah Pihak (KPU dan partai PKB) bersepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukkan atau mengupload dokumen dari rumah sakit pemerintah," kata ketua Bawaslu Soppeng Muhammad Hasbi saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Namun kata Mantan ketua KPU Soppeng ini meminta kepada pemohon dalam hal ini lima Bacaleg PKB Kabupaten Soppeng menindaklanjuti waktu pelaksanaan yang telah disepakati.

"Memerintahkan kepada para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini; memerintahkan kepada KPU Kabupaten Soppeng untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan