Cegah Perkawinan Anak, DP3A Sulsel Ketatkan Dispensasi Perkawinan

  • Bagikan
Kabid PPPA Dinas P3A Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan 

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengetatan upaya pencegahan perkawinan anak terus dilakukan oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) se-Sulsel, salah satu langkahnya adalah selektif dalam memberikan dispensasi terhadap para pasangan yang akan menikah (usia anak).

Kabid PPPA Dinas P3A Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan menyampaikan, setiap pasangan yang akan melangksungkan pernikahan itu mesti melalui konseling dan asesment bersama dengan pihak UPT PPA setempat.

Kata dia, melalui hasil asessemnt dan konsultasi itu tak sedikit juga yang dilakukan penolakan untuk melangsungkan pernikahan (anak).

“Kalau sudah sangat mendesak tidak bisa ditolak, itu yang tembus ke pengadilan agama (untuk pasangan yang masih usia anak melangsungkan pernikahan,red),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Ia mengutarakan, hal itu adalah upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan usia anak karena itu melanggar undang-undang perlindungan anak. “Karena itu tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak,” sebutnya.

Ia membeberkan, tak terpungkiri juga para pasangan usia anak yang melangsungkan pernikahan secara sembunyi dan tidak terdata secara resmi meski sudah diberikan pemahaman.

Ia menyampaikan, jika para orang tua menjodohkan anak untuk menikah sedang usianya belum matang atau masih dibawah umur permintaannya dipastikan ditolak oleh pihak pemerintah pun dengan DP3A Sulsel beserta UPT yang tersebar di 24 kabupaten dan Kota pun dengan PPA masing- masing wilayah.

Ia menuturkan, edukasi terus dilakukan kepada masyarakat terutama pada kasus pernikahan usia anak dengan trend perjodohan.

"Sudah banyak orang tua yang mulai menghentikan itu, karena itu memang dilarang oleh negara,” paparnya.

Kata dia, pernikahan usia anak juga sangat dipengaruhi oleh kematangan mental yang secara langsung kesiapan bagi anak belum terpenuhi, disisi lain faktor kesehatan juga juga akan dipengaruhi.

Sekedar informasi, dikutip dari  laman Kementrian Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan  Anak RI, bahwa perkawinan anak dapat berdampak pada terganggunya kesehatan reproduksi, hingga menyebabkan kanker serviks atau kanker leher rahim. (Abu/B)

  • Bagikan