Dua Eks Napi Incar Kursi DPRD Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi Caleg Eks Napi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, sudah mengumumkan hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg di Pileg 2024. Sebanyak 751 bacaleg masuk DCS dan 64 lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun tahapan KPU sesudah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS : 19 Agustus-28 Agustus 2023. Selanjutnya, pengajuan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS : 14-20 September 2023.

Kemudian, verifikasi atas pengajuan pengganti valon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21-23 September 2023.

KPU Kota Makassar, sudah mengumumkan hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg di Pileg 2024. Sebanyak 751 bacaleg masuk DCS dan 64 lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota KPU Makassar, divisi Teknis  Gunawan Mashar mengatakan, ada 2 mantan napi dari partai yang sama yang masuk dalam DCS untuk DPRD Kota Makassar 2024.

"Pertama; Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," katanya.

Dimana saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya.

"Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," jelasn mantan wartawan itu.

Kedua, Rahmat Taqwa dari PPP, pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," tutupnya.

Dia menegaskan, kedua nama ini sudah memenuhi syarat semua karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan.

"Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," jelas mantan Ketua Aji Kota Makassar itu.

Berikut dua Bacaleg Eks Napi di DCS di KPU Makassar:

1. Sudirman Lannurung
2. Rahmat Taqwa.

  • Bagikan