MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang pria di Kota Makassar, bernama Hamzah (38) terpaksa berurusan dengan polisi usai melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Warga Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
Hamzah ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Kamis pagi (31/8/2023), sekitar pukul 08.00 Wita.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku ditangkap usai menganiaya dan mengakibatkan korbannya berinisial RY (40) meninggal dunia. Dimana penganiayaan tersebut terjadi gegara pelaku terbakar api cemburu.
"Motifnya karena cemburu, sehingga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ujar Kompol Dharma.
Diceritakan, aksi penganiayaan tersebut berawal saat pelaku atau Hamzah mendapati korban sedang berada didepan rumah mantan istrinya.
Pelaku yang merasa cemburu pun tidak terima hingga mendekati korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban dan merebut tasnya yang berisikan obeng lalu kabur meninggalkan rumah mantan istrinya itu.
"Jadi awalnya itu dia melihat korban sedang berada di rumah mantan istrinya," jelasnya.
Saat meninggal rumah mantan istrinya itu, pelaku rupanya belum puas hingga kembali untuk mencari korban. Saat pelaku melihat korban sedang melintas mengendarai sepeda motornya di sekitar Jalan Reformasi, Kecamatan Mariso, Makassar, pelaku pun mengikuti korban dari belakang.
"Pelaku kembali mencari korban. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor, baru pulang dari rumah mantan istri pelaku, terus pelaku liat dan mengikuti korban dari arah belakang dan menghentikan korban," terangnya.
Saat pelaku berhasil mengehentikan korban, Dharma menyebut sempat terjadi perdebatan diantara keduanya. Namun pelaku yang sudah tersulut emosi pun langsung menikam korban menggunakan obeng dengan cara berulang dan mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
"Pelaku masih sempat turun dari motornya untuk menganiaya korban berulang kali. Setelah itu dia melarikan diri dari TKP," ujarnya.
Pelaku yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian juga disebut telah mengakui seluruh perbuatannya. Hamzah mengaku nekad membunuh korban menggunakan obeng karena cemburu melihat korban yang sering datang ke rumah mantan istrinya.
"Menurut pengakuan pelaku motif pembunuhan itu karenakan terbakar api cemburu, pelaku disebut selalu melihat motor korban terparkir di depan rumah mantan istrinya dan menuduh korban telah tidur bersama mantan istrinya," tutur Dharma.
Pelaku saat ini diketahui telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan sebuah tas. (Isak Pasabuan/B)