Pj Gubernur Persilakan ASN Non Job Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (kiri) saat bertandang ke Kantor Harian Fajar, Kamis (7/9).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengajuan keberatan oleh para ASN yang di nonjob di masa pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dianggap wajar dan tak mendapat larangan oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Kata dia, hal itu merupakan suatu tindakan yang wajar dan merupakan jalan untuk menuntut keadilan dan kejelasan terkait alasan mereka di nonjobkan.

“Memang hak pegawai untuk melakukan perlawanan,” kata Bahtiar saat dilakukan wawancara di Graha Pena, Kamis (7/9/2023).

Ia mengutarakan, hal itu juga menjadi hak para ASN yang diatur pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

“Sekarang kan sudah bukan jaman Belanda lagi, jadi kita semua memiliki hak sipil, pun dengan hak ASN demikian,” tegasnya.

Kata dia, mengajukan laporan keberatan kepada DPRD atau pun laporan lainnya merupakan hal yang perlu dilakukan oleh ASN terkait, jika merasa langkah yang diambil oleh Gubernur sebelumnya dianggap langkah dan tindakan semena-mena. 

“Kalau ada merasa keberatan diperlakukan semena-mena oleh organisasi, PNS (pegawai terkait, red) bisa melakukan pembelaan (melalui pengajuan keberatan,red). Jadi sah-sah saja, kita menghargai itu,” terang Bahtiar Baharuddin.

Saat ditanya upaya yang akan dilakukan selama menahkodai Sulsel untuk beberapa waktu kedepan sekaitan dengan kemungkinan pengembalian jabatan para ASN yang mendapatkan non job dari Gubernur sebelumnya, Bahtiar hanya mengatakan tergantung langkah hukum yang bakal ditempuh para ASN itu.

“Kita kembalikan pada hukumnya, kalau hukumnya bilang kembalikan, kita akan kembalikan,” bebernya.

Ia menyampaikan, aturan mengatur ketat untuk orang-orang yang berprofesi sebagai birokrat. “Kita bekerja tidak berdasarkan perasaan tapi berdasarkan hukum. Jadi patokan kita hukum,” tutup Bahtiar Baharuddin dengan tegas. (Abu/B)

  • Bagikan