MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan kampanye sampai saat ini belum berlangsung. Namun beberapa bakal calon Legislatif (Bacaleg) mulai memasang alat peraga kampanye (APK) dengan memasang nama dan nomor urut sebagai Bacaleg. Padahal Tahapan Kampanye baru berlangsung pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik membenarkan tahapan saat ini memang masih sekedar tahapan sosialisasi artinya peserta pemilu tidak diperkenankan untuk melebihi sosialisasi.
"Tahapan kampanye nanti November selama 75 hari dan Bawaslu juga telah menyampaikan surat imbauan kepada peserta pemilu agar menahan diri untuk melakukan hal yang melebihi sosialisasi," tuturnya.
Mantan ketua Bawaslu Wajo ini menyebutkan memang sangat sukar untuk melihat batasan antara sosialisasi dan kampanye sebab keduanya kerap kali bersinggungan. Namun pihaknya belum menerima laporan ataupun temuan terkait adanya laporan curi start ataupun kampanye bukan pada tempatnya.
"Nanti kalau ada laporan tentu akan kami tindaklanjuti akan kami lakukan kajian apakah memenuhi unsur formil dan materilnya baru kemudian diproses lebih lanjut," singkatnya. (Fahrullah/B)