Momentum Hari Demokrasi: Aliansi Perjuangan Mahasiswa Indonesia GPAM dan GRD Beri Sorotan Terhadap Tantangan Demokrasi di Indonesia

  • Bagikan
Demonstrasi Aliansi Perjuangan Mahasiswa Indonesia GPAM dan GRD di Jl. Sultan Alauddin (14/09/2023) foto:ibnu/raksul

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam sebuah pernyataan sikap, Aliansi Perjuangan Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) dan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) mengecam pembatasan kebebasan berpendapat yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas situasi negara yang penuh dengan berbagai masalah, termasuk kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat.

Salah satu poin kritik utama mereka adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Menurut mereka, kebijakan ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia karena tidak melibatkan rakyat dalam proses pembuatan UU tersebut. Mereka berpendapat bahwa UU tersebut lebih menguntungkan kelompok oligarki ketimbang pekerja, khususnya para nelayan, petani, buruh/pekerja, dan kaum miskin kota, yang rentan mengalami upaya perampasan tanah atau ruang hidup oleh kaum pengusaha yang didukung oleh penguasa.

Suasana kemacetan di Jl Sultan Alauddin, Makassar. foto:ibnu/raksul

Aliansi ini juga mengkritik wacana pembuatan UU Omnibus Law, yang mereka lihat sebagai upaya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia dan mengelola sumber daya alam negara. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini akan memberikan lebih banyak ruang gerak bagi investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam, dengan petani menjadi salah satu kelompok yang terancam.

Dalam konteks ini, mereka mengutip beberapa contoh konkret seperti pengusiran masyarakat Rempang di Batam dan masalah terkait dengan pembangunan geotermal di Flores, yang dianggap tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Mereka juga mengkritik aparat negara yang mereka anggap sebagai alat intimidasi dan represif oleh pengusaha terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dari perampasan.

Pembacaan Pernyataan sikap, Aliansi Perjuangan Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) dan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD)

Sebagai respons terhadap situasi ini, GPAM dan GRD melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Demokrasi Internasional. Mereka mengajukan beberapa tuntutan, termasuk:

  1. Pembatalan UU Omnibus Law dan pemastian demokrasi yang sejati di Indonesia.
  2. Pembebasan pendidikan secara gratis.
  3. Penolakan penghapusan pertalite.
  4. Penghentian perampasan tanah masyarakat adat di Rempang Batam.
  5. Penghentian kriminalisasi terhadap para demonstran.

Aliansi ini mengharapkan agar pemerintah mendengarkan tuntutan mereka dan bertindak untuk memastikan hak-hak rakyat Indonesia terlindungi dan demokrasi yang sejati terwujud.

  • Bagikan