Kejati Sulsel Endus Permainan Mafia dalam Perkara PKPU antara CV Surya Mas dengan PT PP

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengendus adanya dugaan keterlibatan mafia atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pihaknya melalui Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel telah menerima laporan dari masyarakat terkait masalah tersebut.

Di mana, adanya dugaan keterlibatan mafia pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara CV. Surya Mas dengan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar nomor: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Makassar. 

"Laporannya itu diterima tanggal 6 September 2023 lalu," ujar Soetarmi kepada awak media, Jumat malam (15/9/2023).

Adanya laporan tersebut, Kejati Sulsel melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak langsung memerintahkan jajarannya dalam hal ini Aspidsus Kejati Sulsel untuk melakukan kegiatan penyelidikan.

"Sesuai surat perintah penyelidikan nomor: Print 833/P.4/Fd.1/09/2023, tanggal 06 September 2023," sebutnya.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat dengan cara mempengaruhi PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Adanya kegiatan tersebut berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan