Soal Penimbunan BBM, Pertamina Akan Sanksi Tegas SPBU ‘Nakal’ di Takalar

  • Bagikan
ILUSTRASI SPBU Pertamina

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terkait dengan adanya penangkapan pelaku penimbunan Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar oleh pihak Kepolisian di Kabupaten Takalar, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU dan oknum operator jika terbukti ikut bermain dalam kasus tersebut.

Diketahui dari hasil penelusuran Polres Takalar telah diamankan sebanyak 9,3 KL solar subsidi dari SPBU 74.922.12 Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar sebagai barang bukti.

Modusnya, salah seorang oknum operator melayani pembelian solar subisidi yang telah dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait yang diduga menerima uang Rp5 ribu per jerigen.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, Pertamina telah melakukan pengecekan di lapangan dengan memeriksa CCTV dengan hasil seluruh transaksi solar JBT pada bulan September yang telah dilakukan menggunakan QR Code, dimana pelayanan surat rekomendasi sudah melalui microsite dan dilayani dengan mode pre purchase. 

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Takalar untuk pemeriksaan SPBU dan wawancara nelayan sekitar lokasi belum diperoleh adanya bukti terkait dugaan penerimaan biaya tambahan per jerigen," ujarnya, Sabtu (16/9/2023).

Namun, lanjut dia, Polres Takalar menyampaikan saat ini temuan tersebut masalah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak SPBU dalam temuan ini.

Pertamina menghimbau kepada seluruh SPBU untuk tidak menerima imbalan apapun dalam bentuk uang atau barang saat operator melayani pembelian BBM kepada konsumen.

Pertamina juga mengapresiasi dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu (JBT), sehingga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak.

Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," tutupnya. (*)

  • Bagikan