Miris! Penjual Nasi Goreng Cabuli Kakak Beradik, Anak Teman Sendiri

  • Bagikan
ilustrasi

SERANG, RAKYATSULSEL - Penjual nasi goreng (nasgor) berinisial JL (53) ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap kakak beradik berinisial W (15) dan M (6).

Perlakuan bejat itu terjadi pada Selasa, 29 Agustus 2023 di rumah korban.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku hendak bertemu untuk menemui orang tua korban.

Namun, pelaku hanya menemui W, karena orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

Mengetahui situasi rumah sepi, JL langsung melancarkan aksinya memperkosa W serta mencabuli adiknya yang masih berusia enam tahun.

"Pelakunya tukang nasgor, kemudian korbannya adik dan kakak," ucap Ipda Febby, Kamis (21/9).

  • Bagikan