Tidak hanya itu, untuk mengelabuhi petugas atau polisi, para pelaku juga disebut kerap bertindak sebagai pengemudi ojek online saat melihat ada polisi yang berpatroli di wilayah tersebut.
"Sudah berjalan selama dua bulan namun baru ini kami ketahui dikarenakan pada saat ada anggota yang patroli di lokasi, mereka menyamar jadi ojek online sehingga modus ini tidak kelihatan dan ditambah lagi terkadang masyarakat tidak membuat laporan (jika jadi korban)," terangnya.
Dari kejadian ini, Kapolres Pelabuhan Makassar meminta dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihaknya apabila mengalami kejadian serupa agar pelaku segera ditindaklanjuti.
"Silahkan bila mana jika ada kejadian seperti itu kami sudah siap. Kami ada posko di depan pelabuhan 24 jam, silahkan laporkan supaya segera kami tindak lanjuti," pesannya.
Untuk para pelaku yang telah diamankan dikenakan pasal Pemerasan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (Isak/B)