"Bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran. Kalau relokasi, dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," tuturnya.
Selain itu, menurut Bahlil, masyarakat juga diberikan penghargaan terhadap status lahan. Menurut Bahlil, sebagian masyarakat di Rempang secara turun-temurun sebagian belum mempunyai dokumen alas hak.
"Dan dengan pergeseran ini, kita berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Kemudian rumah kita kasih dengan tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, selama masa menunggu rumah, masyarakat juga akan diberikan uang tunggu senilai Rp1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah senilai Rp1.200.000 per kepala keluarga.
"Kemudian dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada kerambah, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," kata dia.
Lebih jauh dia menyampaikan ada lima kampung di Rempang yang mengalami penggeseran yakni di Blongkeng, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Pasir Merah dan Simpulan Hulu.
Pemerintah akan menggeser masyarakat ke lokasi di Tanjung Banun yang jaraknya tidak lebih dari 3 kilometer dari lokasi awal dan akan menjadi kampung percontohan.
"Akan kita tata betul baik dari sisi infrastruktur jalannya, maupun dari sisi puskesmas. Kemudian air bersih, kemudian sekolah, kita akan buat sedemikian baik termasuk di dalamnya adalah pelabuhan perikanan," kata dia.