Hasil Revisi Permendag Tentang Jualan Online Dianggap Sebagai Kebijakan Konyol

  • Bagikan
Tifatul Sembiring

JAKARTA, RAKYATSULSEL — Pemerintah melarang media sosial digunakan untuk berjualan. Hal itu tertuang melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Hal tersebut dikritik eks Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring. Ia mengatakan kebijakan tersebut konyol.

“Kalau jualan via medsos jadi dilarang, ini merupakan kebijakan konyol,” ujar Tifatul Sembiring melalui unggahannya di X, Jumat (29/9/2023).

Alih-alih melarang, ia mengatakan mestinya pemerintah menggencarkan kiterasi digital pada pedagang.

“Mestinya pemerintah menggalakkan literasi digital, kepada pedagang dan sebagainya. Apa itu digital marketing, market place,” ujarnya.

“Lah orang asing aja dibiarin, kok rakyatnya yang beralih ke online dilarang,” tambahnya.

Jika para pedagang berjualan online, ia menyebut prospek mereka akan lebih bagus. Produk lokal pun mudah dipsadian.

  • Bagikan