GOWA, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, bersilaturahmi dengan pemilik lahan Waduk Regulasi Nipa-nipa di Desa Je'nemadinging, Kabupaten Gowa, Minggu, 1 Oktober 2023. Dalam pertemuan ini terungkap, masih ada hak pemilik lahan yang belum terbayarkan.
Salah satu pemilik lahan, Abdul Latif, mengapresiasi perhatian Hamka B Kady yang telah menyuarakan perihal pembebasan lahan Waduk Regulasi Nipa-nipa di Desa Je'nemadinging, pada saat Rapat DPR RI.
Pemilik lahan lainnya, Arman, juga berterima kasih atas perjuangan Hamka B Kady. Ia berharap, agar dalam penetapan harga bisa berkeadilan.
"Terimakasih atas perjuangan Bapak Hamka B Kady. Saya selalu berdoa untuk Bapak Hamka B Kady agar selalu sehat dan kembali duduk menjadi Anggota DPR RI," kata Arman.
Senada disampaikan Kepala Desa Je'nemadinging. Ia meminta pemilik lahan untuk sabar dan memberi kepercayaan terhadap Hamka B Kady untuk mengawal pembebasan lahan di Waduk Regulasi Nipa-nipa ini.
Sementara, Hamka B Kady, mengatakan, akan menyampaikan semua aspirasi pemilik lahan kepada Menteri PUPR. Persoalan Waduk Regulasi Nipa-nipa ini sebelumnya juga telah disuarakan saat rapat bersama Kementrian PUPR.
"Saya hadir disini untuk membuktikan apa yang telah saya sampaikan ke pemilik lahan melalui kepala desa, bahwa saya akan perjuangkan dan suarakan di DPR RI," tegas Hamka B Kady.
Diketahui, pembangunan Waduk Regulasi Nipa-nipa ini merupakan salah satu proyek nasional yang dilaksanakan di Provinsi Sulsel yang meliputi wilayah Gowa, Maros dan Makassar.
Pembangunan kolam ini merupakan fasilitas pengendalian banjir di sebagian wilayah Makassar, Maros dan Gowa, sekaligus sebagai cadangan air tanah sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk sumber resapan baru di musim kemarau.
Selain sebagai tempat cadangan air tanah, dari sisi ekonomi, bendungan ini dapat dijadikan ikon wisata baru di Desa Je'nemaddinging serta pemanfaatan peternakan dan budidaya perikanan air tawar di sekitar wilayah kolam sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat. (*)