MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan saat ini menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) melarang mantan narapidana Koruptor ikut menjadi Calon Legislatif (Caleg) 2024 mendatang.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menyatakan saat ini pihaknya menunggu regulasi dari KPU RI mengenai mekanisme dan teknisnya. Khususnya menyangkut parpol mana yang bakal calegnya terindikasi pernah dihukum dengan kasus korupsi.
"Kami masih menunggu regulasi KPU RI. Terkait bacaleg yang terindikasi, maka kami menyerahkan kepada internal parpol. Itupun setelah ada regulasi dari KPU RI sebagai regulator," singkat Romy.
Diketahui untuk DPRD Provinsi KPU Sulsel telah merilis beberapa bulan lalu ada beberapa mantan Narapidana yang ikut Nyaleg mereka adalah Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra, Muh Rustan AR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andi Muh Natsir dari Partai Golkar, Ratte Salurante dari Partai Nasdem, Muhammad Kasmin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Bayu Purnomo dari Partai Gelora.
Namun hanya satu mantan koruptor yakni Muh Rustan AR. Bacaleg DPRD Sulsel Dapil 5 (Bulukumba-Sinjai) ini telah divonis 1 tahun penjara pada tahun 2009 silam. (Fahrullah/A)