MA Putuskan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Bawaslu Sulsel Tunggu PKPU

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana Korupsi agar tidak menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 nanti.

Diketahui untuk DPRD Provinsi KPU Sulsel telah merilis beberapa bulan lalu ada beberapa mantan Narapidana yang ikut "nyaleg" mereka adalah  Muhammad Ilyas Banno dari Partai Gerindra, Muh Rustan AR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andi Muh Natsir dari Partai Golkar, Ratte Salurante dari Partai Nasdem, Muhammad Kasmin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Bayu Purnomo dari Partai Gelora.

Namun hanya satu mantan koruptor yakni  Muh Rustan AR. Bacaleg DPRD Sulsel Dapil 5 (Bulukumba-Sinjai) ini telah divonis 1 tahun penjara pada tahun 2009 silam.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Abdul Malik mengatakan jika pihaknya hanya menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagaimana regulasi yang mereka akan gunakan setelah ada putusan MA.

"Kita tunggu respon KPU. Kan semuanya nanti diatur dalam PKPU," kata Abdil Malik saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Senin (2/10/2023).

Jika nantinya sudah ada PKPU kata mantan ketua Bawaslu Wajo ini baru Bawaslu menyesuaikan. "Nantinya kami hanya bisa menyesuaikan di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) kalau sudah ada PKPU," singkatnya.

Diketahui MA memerintahkan KPU mencabut dua aturan itu yang memberi karpet merah bagi mantan narapidana korupsi hingga bisa maju sebagai calon anggota legislatif. Dalam aturan itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.

Menurut MA, pada prinsipnya penormaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023. Dengan jangka waktu tersebut, masyarakat dapat menilai calon yang akan dipilihnya secara kritis dan jernih.

Namun dalam aturannya, KPU justru meniadakan masa jeda 5 tahun bagi eks terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Atas dasar itu, menurut MA, seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. (Fahrullah/B)  

  • Bagikan