975 STNK Diblokir, Ini Pelanggarannya

  • Bagikan
ETLE yang diterapkan Ditlantas Polda Sulsel berjalan efektif. Sebanyak 975 surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah diblokir. Data ini berdasarkan sejak digalakkan selama Operasi Zebra Pallawa 2023 pada 4-17 September hingga saat ini

MAKASSAR, RAKYATSULSEL —ETLE yang diterapkan Ditlantas Polda Sulsel berjalan efektif. Sebanyak 975 surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah diblokir. Data ini berdasarkan sejak digalakkan selama Operasi Zebra Pallawa 2023 pada 4-17 September hingga saat ini. STNK yang terblokir itu merupakan milik pengendara yang melakukan berbagai macam pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE,
baik statis maupun mobile.

Pemblokiran kemudian dilakukan setelah pemilik kendaraan membayar denda pasca dikonfirmasi. Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Made Agus Prasetya melaporkan perkembangan dampak diterapkannya ETLE, khususnya ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Sulsel.

Dari total 975 STNK yang terblokir, 740 di antaranya merupakan hasil tindak jajaran Satlantas Polrestabes Makassar dengan yang melakukan konfirmasi sebanyak 75 pelanggar.

Kemudian ada hasil tindak Ditlantas Polda Sulsel sendiri sebanyak 235 STNK terblokir, dan yang melakukan konfirmasi sebanyak 13 pelanggar. Dengan demikian, total ada 88 pelanggar yang melakukan konfirmasi.

"STNK otomatis terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Dengan terblokirnya kendaraan, maka pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar," ujarnya, Senin, 2 Oktober.

Pemblokiran STNK, kata Made Agus, terjadi karena pemilik telat membayar denda setelah tertangkap ETLE. Pemblokiran STNK dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfimasi status kepemilikan dan pelanggarannya.

"Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengonfirmasi melalui situs etlekorlantas.info atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel," terangnya.

Perwira polisi tiga melati ini menyebutkan, pemilik kendaraan akandiberi waktu pembayaran dalam sepekan. Bila tidak diindahkan, maka STNK akan otomatis terblokir. Ia pun mengimbau agar
pelanggar yang tertangkap ETLE segera membayar denda. STNK yang terblokir justru akan menyulitkan pemilik kendaraan. Denda tersebut akan bertambah banyak.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso sebelumnya mengingatkan, meski operasi zebra telah berakhir, Polda Sulsel melalui Ditlantas dan jajaran Satlantas di bawahnya akan tetap mengintensifkan penegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas karena awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas. Mari menjadi polisi untuk diri kita sendiri,” katanya. (fajar)

  • Bagikan