PPK Pilkades Desa Temmabarang Bantah Wabup Wajo Intervensi Kelolosan Bakal Calon Kades

  • Bagikan

WAJO, RAKYATSULSEL - Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) untuk Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Wajo tahun 2023 membantah lolosnya sebagai bakal calon Kepala Desa Temmabarang Kecamatan Penrang, berinisial AS karena perintah Wakil Bupati.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andi Liliyannah didampingi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Wajo, Andi Ismirar Sentosa dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saiful,  Rabu (4/10/2023).

Andi Liliyannah mengurai kronologi dari hal tersebut bahwa lolosnya AS itu melalui proses dan pembahasan yang panjang yang dilakukan oleh Panitia Kabupaten.

"Kami telah mencermati Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 21 huruf i, bahwa memang yang bersangkutan pernah dihukum pidana selama dua kali, tetapi masing-masing hanya sekitar 1 tahun," ucapnya.

Sementara, pasal 21 huruf i dari Permendagri Nomor 112 tahun 2014 menjelaskan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara  dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan  berulang-ulang.

"Karena ini persoalan penafsiran, sehingga dalam rapat panitia Kabupaten salah satu opsi yang mengerucut adalah penundaan Pilkades untuk desa Temmabarang. Supaya terdapat waktu yang cukup untuk berkonsultasi mengenai isi dan penafsiran Pasal 21 huruf i," ucap Andi Liliyannah.

Namun,  atas permintaan bakal calon Kepala Desa Temmabarang, Andi Page, kata Andi Liliyannah, Pilkades tidak perlu ditunda dan dibuatkan saja berita acara terhadap analisis hukum yang dapat meloloskan calon kepala desa yang menjadi lawannya tersebut.

"Maka dibuatlah berita acara tersebut pada hari Jum'at tanggal 29 September 2023 sekitar jam 11 malam. Jadi, ini sudah sesuai prosedur dan bukan karena Bapak Wakil Bupati yang minta untuk diloloskan," jelasnya.

Andi Liliyannah juga berharap agar semua pihak bisa membantu menyukseskan pemilihan kepala Desa tahun 2023 ini. (*)

  • Bagikan