Jaringan Narkoba M Yacob Dibekuk Polisi, Anak dan Menantu Ikut Diamankan

  • Bagikan
Polda Sumut kembali meringkus enam tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia. (Foto: Humas Polri)

MEDAN, RAKYATSULSEL - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali meringkus enam tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 45 kilogram sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dua di antara pelaku merupakan menantu dan anak dari tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Medan-Lampung, yang sebelumnya telah divonis.

"Dua dari enam tersangka yang ditangkap adalah bagian dari jaringan kasus narkoba 20 Kg sabu-sabu dengan tersangka M Yakob yang telah divonis dengan hukuman seumur hidup," kata Kombes Hadi, Senin (9/10).

Kombes Hadi menyebut bahwa M Yakob diringkus dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

Sedangkan dua dari tersangka dalam kasus sabu-sabu 45 kilogram, yakni S dan MM, merupakan anak dan menantu dari terpidana M Yacob alias Acob.

"Kedua tersangka dan empat lainnya ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas oleh napi berinisial N alias Agam. Sedangkan anak dan menantu M Yakob ini merupakan pintu masuk terungkapnya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan WNA Malaysia berinisial A," ungkap Kombes Hadi.

Hadi menyebut petugas menemukan dua karung putih berisi 40 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dari mobil yang ditumpangi tersangka S dan MM.

  • Bagikan