MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengurus Yayasan Wakaf UMI terkesan arogan, pasalnya tanpa kesalahan apapun dan tanpa pemberitahuan secara sepihak menggantikan Rektor UMI Prof. Basri Modding.
Prof Basri Modding "dikudeta" dari jabatannya sebagai Rektor UMI periode tahun 2022 - 2026 oleh Yayasan Wakaf UMI (Universitas Muslim Indonesia). Padahal Prof Basri baru menjabat 1 tahun 3 bulan menjabat Rektor UMI usai dilantik sebagai Rektor UMI untuk periode kedua pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.
Hari ini pun, Selasa (10/10/2023) Prof Sufirman Rahman dilantik oleh Pengurus Yayasan dipimpin Prof Masrurah Mochtar sebagai Plt Rektor UMI pengganti Prof Basri Modding.
Prof Basri Modding mengecam pergantian itu tanpa sepengetahuannya.
"Dianggap tidak prosedural dan tidak sesuai dengan mekanisme Statuta UMI, yaitu melalui rapat senat universitas," ujar Prof Basri, Selasa, (10/10/2023).
Karena itu, terdapat dualisme kepemimpinan di Rektorat Yayasan Wakaf UMI. Prof Basri berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan Rektor UMI.
Sebagai Rektor UMI yang terpilih secara sah, Prof Basri melalui Senat Universitas dan sesuai mekanisme statuta UMI sebagai landasan hukum tertinggi Yayasan Wakaf UMI, maka pihak Rektor yang sah akan melaporkan pelantikan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Tak hanya itu, dia mengimbau kepada karyawan, dosen dan seluruh mahasiswa untuk sementara diliburkan sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dia menyebut seluruh Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Pembina, Pengawas, dan Pengurus berlaku otoriter dalam mengambil keputusan strategis dalam pengangkatan Plt Rektor UMI.
"Karena tanpa ada koordinasi dengan Rektor yang sah," tandasnya. (Suryadi/B)