Kejati Sulsel Terima SPDP Kasus Bansos Covid-19 Makassar, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi Korupsi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 Kota Makassar.

"Dua pekan lalu, penyidik polisi mengirim SPDP kepada kami," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (11/10/2023).

Soetarmi mengatakan, dalam SPDP tersebut, polisi belum mencantumkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Belum ada nama tersangka yang disertakan," beber dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim jaksa untuk mempelajari berkas perkara itu apabila penyidik polisi telah melakukan pelimpahan. Soetarmi mengatakan, hanya menunggu tindaklanjut dari penyidik Polda Sulsel.

Beberapa waktu lalu, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menggenjot penyidikan perkara ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmi Kwarta Rauf mengatakan, dalam kasus yang telah naik tahap penyidikan sejak tahun 2020 ini, pihaknya mengendus ada lebih dari satu orang tersangkanya.

"Dalam waktu dekat (penetapan tersangka). Kami sementara koordinasi dengan pihak ahli soal kerugian negara. Setelah itu kita rilis. Lebih dari satu (tersangka), bisa dua dan seterusnya," ujar Helmi.

Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan juga menyampaikan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dilakukan dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat saat keadaan dalam situasi darurat.

Hendrawan menyebut pemeriksaan saksi dalam kasus ini telah mencapai ratusan orang. Beberapa saksi yang diketahui pernah diperiksa oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel diantaranya, mantan PJ Wali Kota Makassar, M. Iqbal Suhaeb, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, juga puluhan pegawai Bulog dan penyalur di lapangan.

"Sudah ada 327 orang saksi yang dimintai keterangan," ungkap Hendrawan.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi atau mark up anggaran pengadaan Bansos Covid-19 sebanyak 60 ribu untuk warga Kota Makassar ini sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran dilakukan di tengah situasi yang darurat bencana akibat virus.

Bantuan berupa sembako itu seharunya didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang secara langsung terdampak Covid-19. Tapi pada kenyataannya, sembako yang diterima tidak sesuai dengan nilai perhitungan awal.

Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilo gram: Rp105.000, mi instan 1 kartun (dos): Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram: Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi: Rp12.000.

Selanjutnya, odol 120 gram: Rp12.500, 4 kaleng susu: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp22.000, gula pasir 1 kilogram: Rp12.500. Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang diduga adanya indikasi korupsi. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan