Disabilitas Jadi Perhatian Khusus Bawaslu

  • Bagikan
BERI EDUKASI. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo dan Bawaslu Sulsel melakukan edukasi kepada disabilitas saat melakukan sosialisasi, Sabtu (22/10/2023). FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilih Disabilitas menjadi perhatian khusus Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengungkapkan, keterlibatan semua pihak sangat diharapkan dalam mewujudkan terwujudnya pemilihan umum yang akses dan ramah disabilitas.

"Pemilu tidak mengenal perbedaan suku, ras, agama, dan juga tentunya kondisi fisik. Hak politik milik semua orang, baik dalam kondisi fisik kurang sempurna semua bisa terlibat. Siapapun punya hak yang sama," kata Mardiana Rusli saat membuka kegiatan fasilitasi pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Wajo, Sabtu (21/10/2023).

Dirinya menyebutkan, jika kondisi fisik yang menjadi masalah, tapi semangat juang. "Kesamaan hak dalam berpolitik itu sebagai tanggung jawab moral bersama," lanjutnya.

Anggota Bawaslu Wajo Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Heriyanto, dalam sambutannya menerangkan kegiatan tersebut menjadi bagian langkah penting dalam mewujudkan pemilu yang adil bagi semua warga dengan segala kesamaan hak politik.

"Kita semua memiliki hak konstitusional yang sama dalam pelaksanaan pemilu, maka dari itu perlu pemahaman terkait proses pemilu," jelasnya.

Daerah Diharap Ikuti Capaian Provinsi

Bawaslu Sulsel meraih predikat informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilakukan Bawaslu RI tahun 2023. Capaian ini merupakan capaian kedua berturut-turut di tahun 2022 lalu.

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah berharap capaian ini dapat dipertahankan dan diikuti oleh Bawaslu daerah. prestasi ini merupakan bukti pengakuan kerja-kerja Bawaslu Sulsel dan jajaran dalam mewujudkan akses informasi publik berdasarkan metode penilaian yang terukur.

"Kami berharap prestasi ini dapat menjadi standar bagi Bawaslu Provinsi Sulsel dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai wujud komitmen Bawaslu terhadap keterbukaan informasi publik," kata Alamsyah.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi itu menegaskan raihan sebagai lembaga informatif merupakan bukti komitmen Bawaslu Sulsel untuk mewujudkan keterbukaan sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

"Ini juga sebagai pendorong terwujudnya visi Bawaslu menjadi lembaga pengawas pemilu terpercaya, serta sebagai pendorong suksesnya program pengawasan partisipatif," lanjutnya.

Mantan ketua KPU Pinrang ini memandang mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang terpercaya tidak lepas dari adanya kepercayaan publik yang terbangun baik secara kuantitas dan kualitas data yang dikelola serta disebarluaskan Bawaslu.

"Kemudian ini juga merupakan bukti atas kemudahan mengakses data dan informasi Bawaslu, serta pengakuan dan perlindungan data pribadi," jelasnya. (Fahrullah/C)

  • Bagikan