MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penasehat Hukum (PH) IW, Ansar Makkuasa mengaku heran perkara pencemaran nama baik maupun penipuan yang dilaporkan kliennya tiba-tiba ditarik ke Polda Sulsel. Padahal laporan ada di Polrestabes Makassar.
“Ini aneh. Kenapa Polda mau kasus ini. Saya sebagai pengacara keberatan. Ada apa?,” ujar Ansar Makkuasa.
Ansar mengungkapkan, begitupun dengan perkara yang kedua dialami kliennya yakni dugaan penipuan sebesar Rp7 juta. Terlapor dan para saksi tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Pemanggilan secara langsung pun telah dilakukan. Hanya saja, terlapor dan saksi kembali mangkir.
Namun, saat pelapor dan saksi akan dikonfrontir di Polrestabes Makassar pada Selasa (31/10), tiba – tiba ada perintah petinggi Polda Sulsel agar hal itu dilakukan di Mapolda.
“Ketika kami di jalan untuk menghadiri konfortir di Polrestabes Makassar, penyidik menelepon klien saya yang menyampaikan bahwa pak dir meminta agar konfortir dilakukan di polda. Saya menolak, saya keberatan. Saya meminta dilakukan konfortir di Polrestabes,” jelasnya.
Mendengar penolakan Ansar, penyidik Polrestabes Makassar mengaku bahwa saksi perkara penipuan juga sudah menuju kantor polisi untuk dikonfortir. Tetapi, hingga petang tadi, saksi tak kunjung hadir.
“Sampai sekarang saksi dan terlapor tidak hadir. Kalau memang Anda merasa benar, kenapa tidak hadir menyelesaikan masalah ini. Kemudian, ada apa oknum polda mengintervensi perkara kecil ini,” tutur Ansar.
“Kerugian dalam perkara penipuan ini kecil, tapi kenapa ada oknum Polda Sulsel mencoba mengintervensi. Kita ini cuma butuh keadilan. Kalau kita memang mau melapor ke polda, pasti kami ke sana. Untuk apa kami ditarik ke polda lagi, padahal ini bukan atensi,” sambung Ansar.
Pelapor inisial IW meminta keadilan dan kepastian hukum atas kejadian dua kasus yang menimpanya. Sebab, dua laporannya tersebut hingga kini kandas di Polrestabes Makassar.
Diketahui, IW melaporkan kasus dugaan pencemaran dan perbuatan terhadap ponakannya pada Januari 2023 lalu dengan terlapor Lydia Siswanto. Kemudian, kasus kedua yakni penggelapan dan penipuan yang kemudian dilaporkan sekira Juni 2023 dengan terlapor Tesar Salim.
Perkara dugaan penipuan tersebut tercatat dengan nomor LP/964/V/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR tertanggal 5 Mei 2023.
“Jadi dua terlapor ini pasangan suami-istri yaitu Tesar Salim dan Lydia Siswanto,” ungkap IW saat ditemui, Selasa (31/10).
IW mengatakan, dua terlapor tersebut merupakan pasangan suami-istri. Masalah utama mengenai dua kasus itu, adanya intervensi pejabat Polda Sulsel sehingga laporan masih kandas di Polrestabes.
“Saya percaya Polrestabes Makassar bisa melaksanakan tugas dengan baik dan sebagai penyidik dia pasti bisa memeriksa dengan baik tidak perlu digelar di Polda. Ini aneh, kok Bisa?,” ucapnya.
“Kemudian, janjian untuk dikonfrontir atas permintaan pejabat Polda Sulsel (Dirkrimum) di Polrestabes tapi sampai sekarang para saksi dan terlapor tidak ada kabar,” tambahnya.
Perempuan IW berharap penyidik Polretabes Makassar segera memeriksa para terlapor serta saksi dalam dua perkara tersebut. Ia ingin penyidik melakukan langkah tegas agar terlapor tidak kembali mangkir.
“Perkara ini tidak perlu dibawa ke polda karena bukan kasus besar. Nilainya kecil, tapi kami berharap keadilan,” tutur perempuan IW yang berlatar seorang pengusaha. (Isak/A)