Komisi I DPRD Bone Kumpulkan Seluruh Camat se-Kabupaten Bone, Bahas Soal Penggunaan DID

  • Bagikan
Komisi I DPRD Kabupaten Bone membahas penggunaan DID bersama 27 Camat yang didampingi Sekcam masing-masing, dengan Dinas PMD dan Dinas Sosial di ruang Banggar DPRD Bone, Rabu (01/11/2023).

BONE, RAKYATSULSEL - Guna menyeragamkan penggunaan Dana Insentif Daerah (Daerah) di kecamatan se-Kabupaten Bone maka Komisi I DPRD Kabupaten Bone mempertemukan 27 Camat yang didampingi masing-masing Sekretaris Camat (Sekcam) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bone dan Dinas Sosial Kabupaten Bone, di ruang Banggar DPRD Bone, Rabu (01/11/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Andi Akhiruddin menjelaskan bahwa perlu ada keseragaman penggunaan DID agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari seperti dana Covid-19 yang lalu.

"Penggunaan DID di Kabupaten Bone yakni penanganan Percepatan Penurunan Stunting dan kemiskinan ekstrem, namun perlu ada keseragaman dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya," ujar Andi Akhiruddin. 

"Juknis inilah yang selalu menjadi bahan pembicaraan bagi para teman-teman camat, sehingga perlu dilakukan duduk bersama dalam membahas ini," ujarnya lagi.

"Untuk itu Bappeda Bone sebagai leading sektor dari DID ini harus memberikan penjelasan terkait juknis penggunaan DID di kecamatan agar tidak ada keraguan dan polemik yang ditimbulkan di kemudian hari, sebab tentu ada prioritas dan larangan dari penggunaan DID tersebut," pungkasnya. 

Kabid Perencanaan Makro Bappeda Kabupaten Bone, Andi Ilham dalam penjelasannya menuturkan bahwa pada dasarnya Dana Insentif Daerah, atau disingkat DID, adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja 

"Dana Insentif Daerah ini bersifat sebagai reward atau penghargaan dimana tidak semua daerah mendapatkannya akan tetapi setiap daerah mempunyai kesempatan yang sama serta berusaha untuk mendapatkan dana penghargaan tersebut sesuai dengan indikator atau kriteria yang telah ditentukan," jelas Andi Ilham.

"Kita mendapatkan DID Fiskal 2023 yang peruntukannya pada stunting, kemiskinan ekstrem, investasi dan inflasi. Khusus di kecamatan difokuskan pada atensi kemiskinan ekstrem," jelas Andi Ilham.

"Setiap kecamatan mendapatkan Rp.50 juta untuk mengintervensi data kemiskinan ekstrem namun DID itu tidak boleh dipakai untuk insentif, honor, tambahan penghasilan dan perjalanan dinas tetapi difokuskan pada penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem," pungkasnya. (Nal)

  • Bagikan