JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Pasca diberitakan diduga mengadaikan kendaraan operasional atau mobil siaga, Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kec. Tarowang, Kab. Jeneponto, Mansur, Rabu (1/11/2023) siang, langsung didatangi 20 orang anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto.
Selain meminta keterangan langsung ke kepala desa, serta aparat desa lainya mengenai mobil siaga yang diduga telah digadaikan, polisi juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Desa Balangloe Tarowang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada Rakyat Sulsel, pihaknya turun ke Desa Balangloe Tarowang atau Baltar dalam rangka mengamankan dokumen sekaitan dengan adanya pemberitaan media mengenai oknum kepala desa yang diduga mengadaikan mobil siaga.
"Kami turun dalam rangka mengamankan dokumen yang terkait dengan maraknya informasi di media tentang adanya oknum kepala desa mengadaikan mobil operasional yang menjadi aset di kantor desa itu, dan atas tersebut kami lakukan penyelidikan untuk menguatkan indikasi ke perbuatan melawan hukumnya, "jelas AKP Supriadi.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa oknum Kepala Desa Balangloe Tarowang telah mengakui mengadaikan mobil siaga ke salah satu pembiayaan di Kabupaten Gowa, dan kini sudah berjalan dua kali angsuran, dengan pengambilan dana kurang lebih Rp100 juta.
"Informasi awal digadai kurang lebih Rp100 Juta, ada di salah satu pembiayaan, kita sudah konfirmasi dan benar, oknum tersebut (kepala desa) sudah kita lakukan klarifikasi dan dia juga membenarkan bahwa memang telah mengadaikan mobil tersebut dan sudah berjalan selama dua kali angsuran," tambah Supriadi.
Tak cuma mengamankan sejumlah dokumen terkait penggaran mobil siaga, aparat kepolisian juga telah mengamankan mobil siaga GranMax warna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ ke Mapolres Jeneponto.
Akibat perbuatannya mengadaikan kendaraan aset desa, oknum Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur terancam dituntut dengan Pasal 8 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 8 Undang- Undang Tipikor. Ini bukan berbicara tentang kerugian negara, yang bisa pengembalian kerugian negara, tapi ada penyalagunaan wewenang, yaitu tentang pengelapan aset, itu setelah kita validasi dulu, "tutup Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar. (Zadly Kr Rewa)