"Selain itu pembebasan lahan tersebut dilakukan tanpa dilakukannya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu, tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, serta dokumen yang mendukungnya, tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah," ungkap Andi Sundari.
Sementara untuk pembebasan lahan sendiri dilakukan secara bertahap, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp3.499.000.000, (DPA , Rp3.520.250.000)
Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000, (DPA, Rp. 37.436.743.850), dan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000, (DPA, Rp30.050.400.000,).
Sekedar diketahui, M Sabri sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum, tepatnya kasus narkoba. Dia ditangkap polisi bersama 3 pejabat Pemkot Makassar lainnya pada tahun 2021 lalu. Polisi menangkap M Sabri dengan delik kepemilikan sabu.
Kasus tersebut terungkap saat salah seorang bawahan Sabri di Pemkot Makassar berinisial S ditangkap polisi. S saat itu baru saja membeli sabu di Jalan Andi Pettarani 3, Makassar, Jumat (23/4/2021) malam.
S yang ditangkap saat itu lalu diinterogasi polisi hingga akhirnya mengakui dirinya diminta membeli sabu oleh M Sabri. Uang pembelian sabu tersebut merupakan hasil patungan antara S sendiri, Sabri, serta dua ASN lainnya berinisial MY dan IM.
Atas hasil interogasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke salah satu rumah di Jalan AP Pettarani 3, Makassar, serta meringkus IM dan MY. Sedangkan Sabri ditangkap terpisah di rumahnya. (Isak/B)