Usai Terjerat Kasus Narkoba, M Sabri Eks Asisten Pemkot Makassar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, saat merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemkot Makassar yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar, kembali tersandung masalah hukum.

M Sabri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemkot Makassar yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Selain M Sabri selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing Muh Yarman AP, selaku mantan Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa, selaku mantan Lurah Tamalanrea Jaya, dan Abdullah Syukur Dasman, selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan di kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut dilakukan pihaknya setelah tim penyidik Pidsus Kejari Makassar menemukan dua alat bukti yang sah pada penanganan kasus pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) itu.

"Pada hari ini penyidik Pidsus Kejari Makassar melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang dalam perkara dugaan Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar," ujar Andi Sundari, Jumat (3/11/2023) malam.

Adapun keempat orang yang sudah berstatus tersangka itu langsung digiring ke  Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk dilakukan proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

"Tersangka ini langsung kita tahan di Lapas Kelas 1 Makassar," sebutnya.

  • Bagikan