Putusan MKMK Dipastikan Tidak Mempengaruhi Status Gibran Sebagai Cawapres

  • Bagikan
Pasangan Calon Presiden 2024 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA, RAKYASTSULSEL.CO -- Partai Gerindra memastikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia menyebut, MKMK hanya bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik MK.

Diketahui, MKMK kini sedang menyidang kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim yang menangani gugatan uji mater UU Pemilu, terutama terkait batas usia capres-cawapres.

Waketum Partai berlambang Garuda tersebut menyebutkan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Minggu (5/11) dilansir dari Antara.

Habiburokhman menyatakan bahwa tidak mungkin secara rasional, konstitusional, dan hukum, kita khawatir jika putusan MK dibatalkan.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.

  • Bagikan