MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 1 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 7 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ujung Pandang setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Surat dari Bawaslu masuk kemarin (Senin) dan saat ini kami sementara mempersiapkan untuk melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan," kata ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Selasa (7/10/2023).
Farid menyebutkan jika rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar tidak ada yang menyebutkan untuk diberhentikan, namun Bawaslu meminta agar PPK dan PPS tersebut diberikan sanksi.
"Jadi kita akan panggil semua (dimintai keterangan) yang direkomendasikan oleh Bawaslu karena kita semua ini (penyelenggara Pemilu) ingin memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik," ujarnya.
Untuk jadwal pemanggilan untuk verifikasi, kata Farid tidak terlalu lama, karena ada rentang waktu harus dia plenokan apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
"Satu dua hari ini kita akan lakukan pemanggilan," ucapnya.
Disinggung jika 4 komisioner KPU Makassar sudah mendapatkan peringatan dari DKPP setelah memberhentikan 8 PPK di Kecamatan Tamalate. Farid menyebutkan substansinya KPU memberhentikan PPK di kecamatan Tamalate sudah dibenarkan oleh DKPP.
"Hanya saja ada administrasi yang harus dijaga, tapi substansinya DKPP setuju apa yang kita lakukan. Bahkan dalam putusan kita diapresiasi," jelasnya. (Fahrullah/B)