MAKASSAR, RAKSUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sampai saat ini belum menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar yang merekomendasikan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal Bawaslu Kota Makassar telah memberikan rekomendasi pada Senin 6 November 2023 kemarin.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Makassar yakni 1 PPK dan 7 PPS dari Kecamatan Ujung Pandang tersebut diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Legislatif sehingga diminta diberikan sanksi.
Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan selama satu pekan ini pihaknya menjalankan tugas di luar daerah dan belum pernah berkumpul utuh dengan 5 komisioner lain.
"Ini menunggu semua (komisioner) karena kami semua lagi di luar daerah. Saya dan pak Gunawan Rakornas di Bandung, begitu juga pak Rahman sementara Rakornas data dan pak Abdi baru mau berangkat juga (Rakornas), begitu juga pak ketua (Farid) baru tiba kemarin di Makassar," kata Endang Sari saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Jum'at (10/11/2023).
Namun kata dia rekomendasi dari Bawaslu tersebut sudah masuk dan dia sudah bicarakan di internal komisioner KPU Kota Makassar. "Jadi kita juga sementara kaji," ujarnya.
Endang pun menyebutkan jika setelah 5 komisioner KPU Kota Makassar sudah berkumpul maka akan dilakukan pemanggilan terhadap 1 orang PPK dan 7 PPS yang diduga melakukan pertemuan dengan calon legislatif.
"Nanti kita kabari (jadwal pemeriksaannya)," singkatnya. (Fahrullah/B)