Optimalisasi Penerapan UU Pemasyarakatan di Sulsel, Kadiv Pemasyarakatan Beri Sejumlah Arahan

  • Bagikan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno, beri sejumlah arahan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Ruang Rapat Kanwil Sulsel.

Makassar - Terkait Optimalisasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno, beri sejumlah arahan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Ruang Rapat Kanwil Sulsel.

"Arahan ini disampaikan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan beberapa hari yang lalu yang tujuannya untuk optimalisasi terkait berlakunya UU Pemasyarakatan yang baru," ujar Yudi dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (10/11).

Ia menyampaikan beberapa arahan dan intruksi diantaranya memaksimalkan pemberian hak-hak bagi warga binaan pemasyarakatan khususnya pemberian hak Integrasi dan remisi, dengan mengoptimalkan peran Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Integrasi, kemudian secara intens melakukan kordinasi dengan Direktorat Pembinaan dan Latkerpro Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melaluki Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel.

Kemudian diintruksikan untuk melakukan Peningkatan Pemberian program Pembinaan bagi WBP, baik Pembinaan Bimbingan Kepribadian (Mental, pendidikan formal) dan Pembinaan Kemandirian (Bersertifikat) dengan menjalin kerjasama dengan stakeholder setempat.

Selanjutnya, guna mengoptimalkan program Pembinaan agar seluruh Lapas, Rutan, LPKA melakukan Litmas awal bagi seluruh Penghuni baru dengan melibatkan Asesor pada UPT, PK Bapas setempat atau PK Kanwil Sulsel.

"Selain itu, Pastikan deteksi dini dan pemetaan potensi gangguan Kamtib, mulai dari bangunan, sistem pengawasan, penjagaan, hingga jejaring informasi pengumpulan bahan keterangan," Ujar Yudi.

Intruksi Sidak juga diminta Kadiv Pemasyarakatan agar digelar secara Intens dan berkala untuk memastikan lingkungan aman dan tertib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang rawan dan rentan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang kedalam Lapas dan Rutan.

"Cegah dan antisipasi gangguan Kamtib dengan lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan pemeriksaan barang masuk dan keluar. Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP. Intens koordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib," ungkap Kadiv Pas.

"Terkait Mitigasi Bencana, lakukan pengecekan Kembali dan Kordinasi ke PLN terkait Instalasi Listrik yang ada di UPT untuk mencegah terjadinya korsleting dan pada Rupbasan harus Waspada mengingat ada Barang sitaan yang mudah terbakar mengingat musim kemarau," Lanjutnya.

"Kemudian Dalam rangka Persiapan menghadapi Pemilu 2024, agar seluruh Lapas/Rutan untuk selalu melakukan kordinasi dengan KPU dan KPUD setempat khususnya terkait penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bagi warga binaan pemasyarakatan dan penetapan TPS di Lapas/Rutan," ungkap Yudi. (*)

  • Bagikan