Oknum Polisi Diadukan ke Polda Sulsel karena Diduga Kerap Minta Upeti

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proses penanganan perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menuai sorotan. Salah satu kasus yang ditangani sudah tujuan bulan berjalan belum juga mendapat kejelasan.

Kasus yang disoroti itu yakni kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oknum terapis di salah satu yayasan terapis yang terletak di Jalan Tallasalapang, Kota Makassar, terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berinisial GF (4).

Parahnya, kasus yang tak kunjung ada kejelasan itu justru diduga dimanfaatkan oleh oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Oknum penyidik tersebut kerap meminta sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut terhadap ibu korban berinisial FM (26).

Mulai dari meminta dibelikan Pizza, membayar uang uang cukur, hingga meminta pembeli bensin kepada ibu korban atau pelapor inisial FM. Termasuk, oknum penyidik tersebut kerap meminta untuk bertemu berdua dengan ibu korban.

"Kasus anak saya yang saya laporkan itu belum ada kejelasan, tapi justru itu penyidiknya minta dibayarkan cukurnya, dia juga minta ketemu karena dia mau membahas mengenai saksi yang mau dijadikan tersangka. Makanya dia minta ketemu berdua," ungkap FM saat diwawancara, Minggu (12/11/2023).

"Karena kebetulan suamiku di daerah. Jadi kan kalau saya ke mana-mana pakai PH sama mantan terapisnya anakku. Terus dia bilang bisa tidak kalau berdua (ketemuan). Minta ketemu berdua, saya bilang tempatnya di mana, terus dia bilang di BW (tempat cukur di Jalan AP Pettarani) ternyata minta dibayarkan cukurnya," sambungnya.

Sementara terkait dengan permintaan Pizza, kata FM, itu dilakukan oknum penyidik tersebut dengan mengimingi-imingi mau memperlihatkan hasil pemeriksaan psikiater korban.

"Pizza itu dia janjinya mau kasi lihat hasil psikiater. Awalnya saya minta disuruh belikan pizza, saya kira yang 1 pan ji. Dia bilang yang limo (Pizza ukuran 1 meter) bolehkah," kata FM.

Namun anehnya lagi, setelah ibu korban memberikan Pizza tersebut terhadap penyidik itu, hasil psikiater dari korban tak kunjung diperlihatkan oleh oknum penyidik tersebut.

"Pada saat sudah saya kasih pizza, saya minta hasilnya, terus dia bilang nanti ketemu di Polres," jelasnya.

Terpisah, pengacara korban, Mahar Tri Ramadani mengatakan, saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian ke pihak Wasidik dan Propam Polda Sulsel. Oknum penyidik yang dilaporkan itu disebut hanya satu orang karena diduga telah melanggar etik kelembagaan maupun profesionalisme sebagai seorang anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

"Sudah kami laporkan ke Propam dan Wasidik. Terkait dengan tindakan dalam proses penyelidikan kami melaporkan ke Wasidik. Terkait dengan etika kelembagaan, penyidiknya melakukan pelanggaran tidak menghormati wanita kami lakukan laporan ke Propam," kata Mahar.

Mahar juga menceritakan, kasus yang dilaporkan kliennya ini tidak ada perkembangan sejak ditangani penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Karena sejak dilaporkan pada 15 April 2023 lalu, hingga kini status kasusnya masih penyelidikan.

"Yah, kalau bicara pengalaman sebagai lawyer, proses kasus yang ditangani polisi paling lama itu tiga bulan sudah naik status, penyelidikan ke penyidikan bahkan sudah di Kejaksaan. Tapi ini masih lidik (penyelidikan)," terang Mahar.

Pada kasus ini, Mahar mengaku heran mengenai alasan penyidik yang terkesan mengabaikan kasus ini padahal beberapa bukti yang telah dilampirkan sejak awal laporan hingga dalam proses penyelidikan kasus ini dinilai sudah cukup untuk meningkatkan status perkaranya.

"Itu jadi pertanyaan kami juga, tiga alat bukti yang dilampirkan juga tidak baik-baik (statusnya), apa alasannya? Kan jelas dalam KUHP itu dia alat bukti sudah cukup bagi tim penyidik untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah tiga alat bukti, sudah ada visum, keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi. Ditambah lagi bukti petunjuk (video) yang harusnya masuk ke berkas perkara ini tapi tidak di masukan juga," sebutnya.

Terkait bukti petunjuk berupa video dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis ke korban GM juga dipertanyakan Mahar. Diduga bukti video yang bisa membuat terang perkara ini tidak ditunjukan ke pelapor, karena jelas-jelas dalam berkas perkara video itu tidak dipakai atau dimasukkan oleh penyidik. Padahal, bukti petunjuk itu sudah diserahkan ibu GM pada 20 April lalu.

"Bukti video itu juga sayangnya tidak disertakan dalam berkas perkara, dan jadi pertanyaan kami apakah tim penyidik memperlihatkan bukti petunjuk ini ke terlapor agar terlapor ini mengklarifikasi atau tidak. Apabila penyidik tidak memperlihatkan itu (video) artinya ada rekayasa di konfrontir kan," ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan ke penyidik yang menangani perkara ini.

"Iya, saya cek dulu berkas kasus ke penyidiknya, karena saat laporan itu kan saya belum di sini (Kasi Humas)," kata Wahiduddin. (Isak Pasa'buan/B).

  • Bagikan