Baliho PDIP Curi Start Kampanye, Bawaslu-KPU Bantaeng Tak Beri Sanksi 

  • Bagikan
Baliho Caleg PDIP di Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, 14 November 2023.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Larangan berkampanye setelah penetapan DCT rupanya tidak berlaku bagi PDIP di Bantaeng. Buktinya, PDIP tetap bisa memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye di mulai. 

Seperti yang terlihat di Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, 14 November 2023. Baliho Caleg DPR RI, Andi Ridwan Wittiri berdiri tegak di tempat itu. Baliho yang lengkap nomor urut, nama dan logo partai ini tidak diturunkan meski sudah jelas melanggar aturan. Foto Andi Ridwan Wittiri bahkan berlatar foto calon presiden Ganjar-Mahfud. 

Bawaslu Kabupaten Bantaeng rupanya tidak akan melakukan tindakan terhadap curi start kampanye ini. Bawaslu menyebut, tindakan itu masih sebatas pelanggaran administrasi. Regulasi mengenai kampanye di luar jadwal sudah sangat jelas. 

Pada pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Belum pi (pelanggaran pemilu). Sebenarnya begini inikan pelanggaran administrasi ujung-ujungnya di KPU buntut- untutnya itu (APK) diturunkan " kata Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti kepada wartawan. 

Ningsih mengakui jika baliho itu masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga telah koordinasi dengan pihak partai PDIP untuk menutup nomor urut calon legislatif. 

"Dia (Parpol) sudah mau kasih turun malahan, dia sendiri menunggu tangganya untuk kasih turun," kata dia.

Dia juga mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan semua partai politik yang ada di Bantaeng pada 5 November 2023 lalu. Pada saat itu, disepakati ada waktu 2x24 jam untuk setiap parpol menurunkan baliho mereka. Bahkan setelah melewati masa itu, Satpol PP sudah menurunkan baliho tersebut. 

"Kan itu hari waktu di kesepakatan hanya 2 hari, setelah itu Satpol PP yang akan melakukan penertiban. Masih ada yang nakal," kata dia.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh malah lepas tangan terkait dengan berdirinya baliho itu. Dia menyebut penindakan ada di tangan Bawaslu. 

"Jadi kalau masih ada yang terpasang dan oleh Bawaslu dianggap melanggar maka Bawaslu bersama Satpol PP silahkan tindaki," kata dia.

Lebih lanjut Saleh mengatakan, tugas KPU adalah penyelenggara teknis pemilu bukan pada pengawasan atau mengkaji pelanggaran pemilu. KPU hanya menunggu hasil sidang atau kajian Bawaslu jika memutuskan ada parpol melakukan pelanggaran.

"Bawaslu yang jika memutuskan bahwa ada parpol peserta pemilu yg melakukan pelanggaran lalu mengirimkan rekomendasi ke KPU ataupun dalam putusan sidang adjudikasinya memerintahkan kepada KPU untuk menegur atau jenis hukuman lain sesuai peraturan perundang-undangan. barulah KPU melaksanakannya," kata Saleh. (Jet)

  • Bagikan