Bawaslu Edukasi LO Parpol dan Calon DPD

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad bersama Abdul Malik memberikan edukasi kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik di kantor Bawaslu Sulsel, Jum'at (17/11/2023). Fahrullah/RakyatSulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan memberikan edukasi kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar calon anggota legislatif (caleg) mereka tidak melakukan pelanggaran pada saat masa tahapan kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan kampanye kedepan Bawaslu menginginkan tidak ada perbedaan sehingga terjadi konflik.

"Kami di Bawaslu mengingin bagaimana Pemilu dan Pilpres nanti berlangsung damai dan aman tanpa pelanggaran, " katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jum'at (17/11/2023).

Melalui LO kata Saiful yang akan menyapaikan kepada partai politik dan Partai Politik kepada Caleg-caleg mereka agar mendesain kampanye tanpa pelanggaran.

"Ini upaya kami di Bawaslu untuk mencegah pelanggaran dengan menyapaikan apa-apa yang boleh dilakukan oleh peserta pemilu dan apa-apa yang tidak boleh tidak," ujarnya.

Namun dalam pertemuan tersebut hanya sebagian kecil LO partai politik dan DPD yang hadir, Saiful menyebutkan jika pertemuan itu bukan yang pertama dia lakukan, namun masih akan melakukan pertemuan-pertemuan lagi.

"Kami berharap pertemuan-pertemuan selanjutnya mereka hadir, karena kami kami salah melakukan penindakan jika mereka tidak tahu," tuturnya.

"Kami akan mengundang KPU (Pertemuan selanjutnya) agar terjadi kesepahaman) tentang aturan. Dengan pahamnya aturan maka pelanggaran akan semakin kecil," lanjutnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik melanjutkan sejumlah pelanggaran yang telah terjadi pada Pemilu 2019 lalu dan itu menjadi pembelajaran bagi peserta Pemilu.

"2019 ada salah seorang Caleg masuk ke Kantor-Kantor dengan mengumpulkan para penyuluh dan Calegnya menjadi narasumber," kata Abdul Malik.

Mantan ketua Bawaslu Wajo ini melanjutkan jika seluruh Caleg saat ini bisa melakukan sosialisasi tapi tidak boleh kampanye. Artinya kata dia tidak boleh ada alat peraga dan Caleg tidak diperbolehkan mengajak memilih.

"Gambar partai dan gambar caleg bisa yang penting tidak ada nomor urut dan tidak melakukan ajakan memilih. Silahkan sosialisasi yang penting tidak kampanye," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan