Pria Ini Dijerat Undang-undang ITE karena Berhubungan Sesama Jenis Secara Live di Kamar Hotel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria berinisial ARP (22) di Kota Makassar ditangkap polisi usai live sambil berbuat mesum dengan sesama jenis. Video yang dipertontonkan ARPlewat akun Instagram pribadinya itu mendapat respons negatif dari masyarakat hingga polisi turun tangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, ARP diamankan pihaknya berdasarkan laporan polisi: LP-A/58/XI/2023/POLDA SULSEL/RESTABESMKS, Tanggal 18 November 2023.

"Pelaku diamankan tentang adanya video viral di Kota Makassar. Pelaku seorang pria yang kebetulan tampang wajahnya itu seperti wanita (transgender)," kata Ridwan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/11/2023) sore.

Perbuatan mesum ARP dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya itu diketahui dilakukan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandangan, Kota Makassar, pada Selasa (14/11/2023) dini hari lalu, sekitar pukul 02.00 wita.

"Kejadiannya di salah satu hotel di Makassar, Selasa lalu," ujar Ridwan.

Adapun hubungan antara ARP dan pasangannya itu disebut Ridwan bukan pacar. Tapi murni karena melakukan perkenalan di sosial media lalu keduanya janjian untuk ketemuan di kamar hotel dan berhubungan badan.

"Tidak pacaran, mereka ini ketemu di media sosial dan berlanjut di kamar hotel itu, kayak orang cinta satu malam," ungkapnya.

Selain kepada pasangannya yang viral itu, ARP juga diduga pernah melakukan hubungan sesama jenis sebelumnya. Namun mengenai hal tersebut, Ridwan mengaku tak mendalaminya dan hanya berfokus pada kasus yang sedang viral.

Termasuk hubungan antara ARP dan pasangannya juga disebut belum diketahui Ridwan. Namun apa yang dilakukan ARP dipastikan dilakukan atas kesadarannya.

"(Sesama jenis) itu kan hubungan keduanya, kami tidak campur di situ, tapi soal apa yang dilakukan pelaku ini sudah jelas, ini saja baru ketemu semalam sudah jadi ke hotel, apa lagi yang lainnya," jelas Ridwan.

Atas kejadian ini pun, tim penyidik Reskrim juga mengamankan barang bukti ponsel jenis Iphone milik pelaku yang menyimpan rekaman video live Instagram. ARP juga dijerat Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi kemarin sudah kita tetapkan tersangka karena perbuatannya melakukan di live, sehingga mendistribusikan, maka kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkapnya.

Sementara untuk pria teman ARP dalam adegan video mesum tersebut, Ridwan mengatakan pihaknya masih mendalami perannya. Saat ini, identitas pria tersebut juga dikatakan telah diketahui.

"Kita sudah dapat (tahu) tapi nama inisialnya saja pria itu, tapi masih lakukan pengejaran," imbuh dia. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan