TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Badan Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar menghimbau semua Partai Politik (Parpol) agar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tidak lewat batas yang telah di tentukan jadwal kegiatan tahapan dana kampanye.
Dimana diketahui berdasarkan Pasal 5 ayat(1) huruf (a) angka 4 Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu terhadap pelaksanaan Kampanye dan Dana kampanye dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 29 tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menjelaskan Pengawasan Dana Kampanye dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi Sumber Dana Kampanye, RKDK, LADK, LPSDK, batasan Dana Kampanye, LPPDK dan Dana Kampanye
"Sebelum masa kampanye, tentu ada dana kampanye yang kewenangan Bawaslu Takalar Awasi dan mencegah terjadinya pelanggaran, olehnya itu kami menyampaikan Imbauan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Partai Politik se-Kabupaten Takalar", ucapnya, Senin (20/11/2023).
Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan Surat Imbauan Nomor : 0166/PM.00.02/K.SN-18/11/2023 terkait Imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Takalar.
"Paling lambat empat belas hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam Bentuk Rapat Umum, paling lambat 23.59 Wita," tutup Nelly. (Tiro)