Jual Miras dan Sediakan LC, Kehadiran BUM Family Resahkan Emak-emak di Takalar

  • Bagikan
Tempat Hiburan Malam (THM) HUM Family dan Karaoke Lounge yang terletak jalan poros Takalar-Makassar, di Lingkungan Bontokassi, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut)

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) BUM Family dan Karaoke Lounge yang terletak jalan poros Takalar-Makassar, di Lingkungan Bontokassi, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) meresahkan para istri pengunjung THM tersebut.

Dimana diketahui BUM Family ini menjual minuman keras beralkahol dan juga menyediakan ladies yang bertugas menemani pengunjung sambil menikmati minuman alkohol di malam hari.

"Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Takalar, untuk segera menyikapi bentuk keresahan kami. Sebab, sejak adanya BUM Family di Takalar kami selalu bertengkar dengan suami saya karena dia salah satu pengunjung THM tersebut," harapnya ke Rakyatsulsel yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, BUM Family juga diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar nomor 02 tahun 2004, tentang larangan memproduksi, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras beralkohol, narkotika.

Mengingat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, tertib, aman, adil dan makmur merata materil, spritual, maka sumber daya manusia di daerah hendaknya terhindar dari kebiasaan menkonsumsi minuman keras beralkohol termasuk tuak/ballo serta penyalahgunaan Narkotika dan obat Psikotropika yang akibatnya dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sebab, semakin luasnya peredaran minuman keras beralkohol, Narkotika dan obat Psikotropika maka dianggap perlu diadakan pengawasan dan pengendalian.

Sehingga pemerintah Daerah Takalar membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika di Kabupaten Takalar.

Hal ini mungkin terjadi karena minimnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait sehingga BUM Family dan Karoke Lounge sampai sekarang masih menjual miras. Padahal ini sangat jelas pemilik BUM Family telah melakukan pelanggaran.

Sementara pemilik BUM Family dan Karoke Lounge sampai berita ini belum berhasil dikonfirmasi. (Tiro)

  • Bagikan