MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat serta pembayaran non tunai. Sosialisasi itu untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan.
“Setiap tahun itu ada penetapan nilai pajak motor. Kendaraan bermotor itu ada NJKB. Itulah yang disosialisasikan ke seluruh stakeholder, baik ke kepolisian, Jasa Raharja, dialer, dan perwakilan pelaku transportasi,” ujar Reza, Jumat (24/11/2023).
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani Mansur mengatakan menyampaikan pergub tersebut tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya. Hanya saja, kata dia, pada Pergub yang baru, memberikan bebas pajak untuk sejumlah kendaraan milik pemerintah.
“Ambulans atau kendaraan jenazah, kendaraan kebersihan, dan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu tidak bayar pajak lagi. Itu yang ditekankan dalam peraturan yang baru tersebut," ujar Darmayani.
Tapi, kata Darmayani, untuk jenis kendaraan dinas pemerintah lainnya tetap diberlakukan dan dikenakan pajak. “Tarif pajak murah 0,5 persen. Adapun kendaraan umum berdasarkan nilai bobot pajaknya hanya satu persen. Adapun truk digunakan beban berat sehingga ada sedikit kenaikan," kata dia.
Sementara itu, realisasi pajak kendaraan bermotor di Sulsel pada 2023 ini telah melewati 80 persen dari target yang diharapkan.
Menurut Reza Faisal, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak merupakan salah satu faktor pendukung maksimalnya pembangunan daerah. Retribusi pajak masyarakat juga akan digunakan untuk membangun daerah.
"Kami optimistis target PKB tahun ini dapat tercapai hingga 100 persen meski tahun 2023 segera berakhir," ujar dia.
Reza mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar semua jenis pajak yang menjadi kewenangan di Bapenda Sulsel. Di antaranya, menyediakan aplikasi untuk mengecek pajak.
"Kami juga membuat sistem untuk menciptakan informasi yang terbuka dalam mengecek nilai pajak yang transparan dan itu sudah ada nilai yang berikan,” ucap dia.
Darmayani menambahkan, pada 2024 pihaknya akan memberlakukan sistem pembayar pajak via digital untuk jajaran UPT Bapenda Sulsel. Menurut dia, hal itu mengacu pada kemudahan dan transparansi kaitan dengan pajak yang mesti dibayar masyarakat.
“Pembayaran pajak dan retribusi akan dilakukan dengan cara non tunai mulai 2024. Tidak ada lagi layanan tunai," imbuh dia.
Menurut dia, upaya tersebut berupaya untuk mengantisipasi potensi pungutan liar dan kecurangan yang bisa saja terjadi. Dengan begitu, pajak maupun retribusi dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Pembayaran dilakukan sesuai tagihan. Tidak ada kelebihan sehingga semua jelas, akurat, dan transparan,” ujar Darmayani. (Abu Hamzah/C)