Bawaslu Sulsel Temukan 46 ASN dan 12 Perangkat Desa Tak Netral

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli. (foto: Issak/rakyatsulsel)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai ketidak netralan sejumlah Penjabat (Pj) kepala daerah atau Bupati di Sulsel.

Mengingat Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu mengumumkan laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh tiga Pj Bupati. Sementara di Sulsel sendiri ada beberapa daerah yang saat ini dipimpin oleh Pj.

"Kalau mengenai Penjabat (PJ) negara kita belum ada laporan. Belum ada Pj (di Sulsel) yang tersandera dengan situasi politik," kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat diwawancara Rakyat Sulsel, Senin (27/11/2023).

Mardiana Rulsi mengatakan, belum adanya laporan mengenai dugaan ketidak netralan Pj Bupati di Sulsel tidak lepas dari campur tangan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang sejak awal memberi peringatan pada para Pj Bupati agar tidak terlibat dalam proses politik yang sementara berlangsung.

"Dari awal Pj Gubernur sudah memberikan warning, siapapun anda tidak boleh terlibat dalam partai politik. Makanya itu menariknya, ketika di awal pak Pj membuat fakta integritas dan ternyata itu memang efeknya," tutur Mardiana Rulsi.

Meskipun sejauh ini para Pj Bupati di Sulsel masih aman, namun beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) kata Mardiana Rulsi telah dilaporkan ke Bawaslu Sulsel dan jajarannya mengenai ketidak netralannya dalam pesta demokrasi yang sedang berlangsung ini.

Dua daerah yakni Kota Parepare dan Kota Palopo disebut termasuk dalam indeks daerah dengan ASN terbanyak tidak netral.

"Variabelnya ASN, ada 46 di beberapa daerah (dilaporkan). Terbanyak itu di Parepare dan dan Palopo kalau kita melihat grafik penanganan pelanggaran terhadap aparatur sipil negara atau ASN," sebutnya.

"Contohnya di Bantaeng, ada salah satu ASN yang nyaleg, nah kalau dia nyaleg berarti kan ada KTAnya (kartu anggota parpol) berarti dia sudah lama menjadi anggota partai politik, sehingga di proses Bawaslu dan kalau tidak salah dipecat," sambungnya.

Selain ASN, sejumlah aparat desa di Sulsel juga disebut termasuk yang paling banyak dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan ketidak netralannya dalam proses pemilu yang sementara berlangsung ini.

"Kalau ASN 46, kalau perangkat desa 12 kalau tidak salah. Kalau kepala desa ada juga terkait keberpihakan kampanye dan terlibat dalam partai politik dan mencalonkan diri," ungkapnya.

Dalam proses pelaksanaan pemilu, ASN maupun aparat desa dan perangkatnya disebut harus memposisikan diri sebagai pihak yang netral. Bahkan dalam bermedia sosial pun kata Mardiana Rulsi pihaknya turut melakukan pengawasan.

"Pelanggarnya rata-rata mengkampanyekan caleg kandidat, kemudian di IG (Instagram) juga ada mengarah pada simbol-simbol dukungan. Kan ASN posisinya jelas netral, jangan itu, like saja satu ini postingan (caleg) tidak boleh," pungkasnya. (Issak/B)

  • Bagikan