Bawaslu Utamakan Pencegahan Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

  • Bagikan
Diskusi  tentang 'Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Penyelenggara Pemilu' di Hotel D'maleo Makassar, Rabu (29/11/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan saat ini berupaya bagaimana Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden 2024 dengan mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.

Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu membagi dua, yakni Pencegahan dan Penindakan. Untuk di tahapan kampanye ini, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan, berupa himbauan terkait larangan yang harus dihindari Peserta Pemilu.

"Jadi kami akan mengawasi peserta pemilu agar betul-betul taat dan patuh terhadap aturan yang disepakati, terutama pada UU nomor 7 tahun 2017," ujarnya saat diskusi  tentang 'Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Penyelenggara Pemilu' di Hotel D'maleo Makassar, Rabu (29/11/2023).

Dirinya juga menyampaikan tahapan kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ini. Bawaslu juga membantu tim fasilitasi kampanye dan bergerak di 24 Kabupaten/kota.

"Insya Allah ini dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait fenomena yang ada. Jadi gerak cepat Kabupaten kota kesediaanya sangat diharapkan," ujarnya.

Mantan ketua KPU Pinrang ini menyebutkan tim fasilitasi kampanye Bawaslu 24 daerah ini tentu bertugas untuk melakukan pengawasan berupa pencegahan dan penindakan dalam tahapan pemilu.

"Dari segi pencegahan Bawaslu melakukan edukasi, sosialisasi dan himbauan-himbauan dalam tahapan pemilu termasuk di masa kampanye," ujarnya.

"Dari segi penindakan, Bawaslu menerima laporan dari masyarakat/peserta pemilih/pemilih terkait dugaan pelanggaran pemilu termasuk pelanggaran kampanye," jelasnya.

Selain itu, penindakan lainnya adalah melakukan pengawasan aktif dari semua jajaran Bawaslu sampai di tingkat Paling bawah yakin Panwascam.

"Berupa temuan dugaan pelanggaran tahapan pemilu, termasuk pelanggaran kampanye," tegasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan